Upaya dialog antara Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tegal terkait rencana operasional tempat hiburan malam di Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, masih menemui jalan buntu. Pertemuan yang berlangsung di Pringgitan Rumah Dinas Wali Kota Tegal pada Senin (29/6/2026) tersebut belum membuahkan solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan PCNU menyusul kekhawatiran warga Nahdliyin akan dampak sosial dan degradasi moral yang berpotensi muncul akibat kehadiran bisnis hiburan tersebut. Pihak PCNU yang dipimpin oleh Rais Syuriyah KH Misbachul Mustofa dan Ketua PCNU dr. Muslih Dahlan, berhadapan langsung dengan Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, beserta jajaran terkait.
Sekretaris PCNU Kota Tegal, Budi Fitriyanto, mengungkapkan adanya kontras visi dalam diskusi tersebut. Pihak Pemkot dinilai masih menitikberatkan pada aspek regulasi formal dan potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebaliknya, PCNU menekankan bahwa perizinan usaha seharusnya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga wajib mempertimbangkan kearifan lokal serta perlindungan terhadap generasi muda.
PCNU secara tegas mengajukan tiga tuntutan utama, yakni evaluasi menyeluruh terhadap operasional hiburan malam, penyesuaian izin dengan nilai-nilai agama, serta komitmen perlindungan sosial bagi warga. Meski belum menemui kata sepakat, dr. Muslih Dahlan menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan pendekatan dialogis yang konstruktif ketimbang menempuh jalur hukum formal atau langkah konfrontatif lainnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengabaikan masukan dari para ulama. Pemkot berkomitmen untuk melakukan kajian mendalam yang mencakup aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis dengan melibatkan dinas terkait guna menentukan langkah kebijakan selanjutnya terkait izin usaha di wilayah tersebut.