Pemerintah Indonesia secara resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian penghargaan di bidang olahraga. Regulasi ini dirancang sebagai panduan komprehensif bagi negara dalam memberikan apresiasi kepada para atlet, pelatih, ofisial, hingga pihak swasta dan lembaga yang berkontribusi nyata dalam kemajuan prestasi olahraga nasional.
Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Marciano Norman, memberikan respons positif terhadap kebijakan ini. Menurutnya, langkah ini merupakan bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap para insan olahraga yang telah mendedikasikan hidupnya untuk mengharumkan nama bangsa di kancah internasional.
Lebih lanjut, Marciano menegaskan bahwa setiap keberhasilan atlet dalam mengibarkan bendera Merah Putih di luar negeri adalah simbol kebanggaan yang mengangkat martabat bangsa. Ia menilai kebijakan ini sebagai bentuk penghargaan atas peran strategis mereka sebagai patriot olahraga yang berjuang demi kejayaan Indonesia.
Penerbitan regulasi ini selaras dengan visi Asta Cita keempat Presiden Prabowo Subianto yang menitikberatkan pada pengembangan sumber daya manusia unggul. Diharapkan, sistem penghargaan yang kini lebih terarah ini mampu memacu semangat seluruh pemangku kepentingan, mulai dari tingkat provinsi hingga induk cabang olahraga, untuk berakselerasi dalam pembinaan atlet demi menyukseskan target Indonesia Emas.