Posisi geografis Kepulauan Riau yang strategis, berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia, kini justru menjadi celah bagi masifnya peredaran rokok tanpa pita cukai. Meski aparat penegak hukum dan pihak Bea Cukai telah melakukan berbagai operasi penindakan, bisnis ilegal ini justru tampak semakin subur dan menjangkau hampir seluruh wilayah, mulai dari Batam hingga Tanjungpinang.
Harga yang jauh lebih murah menjadi faktor utama yang memicu minat masyarakat untuk beralih ke rokok ilegal. Banyak konsumen yang secara sadar mengabaikan aspek legalitas serta potensi bahaya kesehatan akibat kandungan zat dalam rokok yang tidak melalui uji standar resmi, demi mendapatkan produk dengan harga terjangkau.
Data mencatat, sepanjang tahun 2025 lebih dari 10 juta batang rokok ilegal berhasil disita oleh pihak berwenang dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, fakta bahwa pasokan rokok tersebut terus membanjiri pasar setelah penyitaan menimbulkan spekulasi adanya jaringan mafia atau 'tangan tak terlihat' yang menjamin kelangsungan distribusi ilegal tersebut.
Praktik perdagangan ini tidak hanya merugikan pendapatan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan pasar yang tidak sehat bagi produsen rokok resmi yang taat aturan. Fenomena ini dikhawatirkan dapat melumpuhkan industri tembakau legal yang menyerap banyak tenaga kerja lokal.
Berbagai elemen masyarakat mendesak pemerintah untuk mengubah pola penindakan. Langkah yang dianggap efektif bukanlah sekadar merazia pedagang eceran di lapangan, melainkan keberanian aparat untuk melakukan pengusutan mendalam guna memutus mata rantai distribusi utama serta membongkar aktor di balik layar yang memberikan perlindungan bagi peredaran rokok ilegal di Kepulauan Riau.