Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akhirnya memaparkan poin-poin krusial hasil investigasi internal terkait meninggalnya dr. Icha. Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kemenkes, Yuli Farianti, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi adanya tindakan intimidasi serta kekerasan verbal yang dilakukan oleh oknum masyarakat terhadap sang dokter saat menjalankan tugasnya.

Meski demikian, Yuli menyatakan bahwa Kemenkes tidak dapat membeberkan detail hasil investigasi ke publik. Hal ini dikarenakan kasus tersebut telah masuk dalam ranah penyelidikan pihak kepolisian, sehingga seluruh data temuan akan diserahkan sebagai materi pendukung penegakan hukum.

Terkait teknis penanganan medis, Kemenkes menegaskan bahwa prosedur yang dilakukan oleh RSUD Kefamenanu dan RS Leona terhadap pasien gigitan ular telah sesuai dengan standar operasional. Yuli menjelaskan bahwa pemberian Serum Anti Bisa Ular (SABU) tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena harus melalui penilaian indikasi yang ketat guna menghindari risiko fatal bagi keselamatan pasien.

Kemenkes juga menyoroti adanya kelemahan koordinasi yang cukup tajam antara fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes), Dinas Kesehatan, dan pemerintah daerah. Buruknya sinergi ini dinilai menghambat perlindungan serta intervensi yang seharusnya segera diberikan kepada tenaga kesehatan saat menghadapi situasi sulit di lapangan.

Menanggapi kejadian ini, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan, Azhar Jaya, menginstruksikan seluruh manajemen rumah sakit untuk memperketat keamanan dan menjamin perlindungan bagi nakes, khususnya di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD). Ia menegaskan bahwa tenaga medis memiliki hak hukum untuk menghentikan layanan jika merasa terancam, sesuai dengan ketentuan dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Azhar juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat bahwa segala bentuk tindakan intimidasi maupun kekerasan verbal terhadap tenaga kesehatan saat bertugas tidak hanya akan ditindak melalui UU Kesehatan, namun juga dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan KUHP terkait penganiayaan.