Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan empat platform lokapasar (marketplace) raksasa di Indonesia sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Kebijakan ini menyasar penghasilan pedagang daring dengan tarif sebesar 0,5 persen yang akan mulai berlaku efektif per 1 Agustus 2026 mendatang.
Empat perusahaan yang ditunjuk dalam skema baru ini adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk penyederhanaan administrasi perpajakan yang selama ini dirasa cukup kompleks bagi pelaku usaha di ekosistem ekonomi digital.
Keputusan penunjukan ini didasarkan pada pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan kepada DJP. Pemilihan keempat marketplace tersebut didasari oleh beberapa pertimbangan teknis, meliputi kesiapan infrastruktur sistem, skala transaksi, kapasitas administratif, serta kemampuan platform dalam mengintegrasikan sistem pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.
Bimo menegaskan bahwa kebijakan ini, yang merujuk pada PMK 37/2025, bukanlah penetapan jenis pajak baru. Sebaliknya, langkah ini merupakan upaya pembaruan tata kelola agar sistem perpajakan lebih adil, sederhana, dan relevan dengan pesatnya pertumbuhan industri e-commerce di Indonesia yang telah berjalan selama lebih dari satu dekade.
Melalui mekanisme pemungutan yang terintegrasi langsung dalam sistem transaksi marketplace, DJP menjamin kemudahan akses bagi para pedagang. Bukti pemungutan pajak nantinya akan tersedia secara otomatis dalam coretax system, sehingga pelaku usaha tidak lagi terbebani dengan proses pelaporan manual yang rumit.