Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal kuat mengenai penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pedagang yang aktif di platform marketplace. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif per 1 Juli 2026, sebagai langkah strategis pemerintah dalam menata ekosistem ekonomi digital di Indonesia.
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, penyedia platform e-commerce diwajibkan untuk memotong serta menyetorkan pajak sebesar 0,5% dari peredaran bruto penjual. Aturan ini menyasar pelaku usaha dengan omzet tahunan di rentang Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. Pihak otoritas pajak menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah pungutan pajak tambahan, melainkan mekanisme penyetaraan kewajiban bagi pedagang online agar setara dengan pelaku usaha offline yang selama ini patuh membayar pajak.
Langkah ini diambil menyusul adanya aspirasi dari para pelaku usaha konvensional yang merasa terdapat kesenjangan beban pajak antara sektor offline dan online. Dengan regulasi ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ruang persaingan yang lebih adil atau level playing field bagi seluruh elemen ekonomi di tanah air.
Menanggapi kebijakan tersebut, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) memberikan catatan penting terkait implementasinya. Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, menyatakan dukungan atas upaya tersebut namun menekankan pentingnya penerapan yang dilakukan secara bertahap dan terukur. IdEA meminta pemerintah untuk memperhatikan kesiapan infrastruktur platform serta kondisi para pelaku UMKM agar ekosistem digital tetap terjaga pertumbuhannya.
Sebagai penutup, efektivitas kebijakan ini nantinya akan sangat bergantung pada sosialisasi yang komprehensif kepada masyarakat. Pemerintah berkomitmen melakukan koordinasi lanjutan dengan Direktorat Jenderal Pajak guna memastikan seluruh persiapan teknis berjalan dengan baik sebelum tenggat waktu yang ditentukan tiba.