Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI secara tegas mendesak adanya pembaruan mendalam terhadap kerangka hukum acara pidana pemilu. Hal ini dipicu oleh eskalasi pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan teknologi digital yang dinilai telah mendisrupsi lanskap integritas demokrasi di Indonesia.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengungkapkan bahwa metode pelanggaran kini telah bertransformasi secara signifikan. Praktik politik uang kini lebih banyak bermigrasi ke arah transaksi elektronik, sementara kampanye hitam dan disinformasi digital yang dihasilkan oleh AI menjadi ancaman baru yang semakin sulit dideteksi.
Dalam rapat harmonisasi yang digelar di Jakarta, Puadi menegaskan bahwa hukum acara saat ini perlu beradaptasi agar penegakan aturan tetap relevan. Tanpa pembaruan, efektivitas pengawasan pemilu berisiko tertinggal dari inovasi para pelanggar hukum yang memanfaatkan celah teknologi.
Lebih lanjut, Bawaslu mengidentifikasi lima urgensi dalam revisi aturan tersebut, yaitu pengaturan asas hukum khusus, penguatan operasional Sentra Gakkumdu, penerapan keadilan restoratif, standardisasi pembuktian digital, serta penjaminan prinsip proses hukum yang adil di tengah percepatan penanganan perkara.
Bawaslu berharap pembahasan ini mampu melahirkan rekomendasi strategis bagi revisi undang-undang di masa depan. Langkah ini dipandang krusial untuk memastikan bahwa keadilan pemilu tetap dapat ditegakkan dengan kepastian hukum yang kuat di tengah era digital yang serba cepat.