Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Nadiem Makarim atas keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (30/6/2026), hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara.
Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Terkait kewajiban uang pengganti, majelis hakim hanya mengabulkan sebagian tuntutan jaksa senilai Rp 809 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka hukuman terdakwa akan ditambah dengan pidana penjara selama lima tahun.
Menariknya, hakim menolak tuntutan jaksa terkait pengembalian uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun. Hakim Eryumas menjelaskan bahwa penolakan tersebut bukan disebabkan oleh tidak adanya aset tersebut, melainkan karena jalur hukum yang digunakan jaksa dinilai kurang tepat untuk melakukan perampasan harta sebesar itu.
Sebagai solusinya, majelis hakim merekomendasikan Kejaksaan Agung RI untuk menelusuri potensi aset tersebut melalui mekanisme Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini disarankan dengan berpijak pada Pasal 3 UU Tipikor mengenai penyalahgunaan kewenangan yang telah terbukti di persidangan.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara serta kewajiban membayar total uang pengganti mencapai Rp 5,6 triliun. Jaksa menilai adanya peningkatan kekayaan yang tidak wajar dan tidak seimbang dengan penghasilan sah terdakwa, yang diduga kuat bersumber dari tindak pidana korupsi.