Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas kini tengah berada pada fase krusial menanti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Perkara dengan nomor register 303/G/2025/PTUN-JKT ini menyoroti pernyataan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, yang sebelumnya menyangkal peristiwa pemerkosaan massal dalam tragedi Mei 1998 dengan menyebutnya sebagai narasi fantasi atau dongeng.
Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Pemerkosaan Mei 1998, Marzuki Darusman, menegaskan bahwa putusan hakim yang dijadwalkan turun pada akhir April 2026 ini bukan sekadar urusan administratif. Ia memandang proses peradilan ini sebagai ujian penting bagi kewibawaan hukum nasional di tengah tantangan tekanan eksternal terhadap lembaga peradilan.
"Ini adalah pintu masuk untuk memulihkan keadaban dalam kehidupan hukum kita. Harapan kami, putusan ini mampu mengembalikan kepercayaan publik bahwa tata kelola hukum kita masih tegak lurus dan tidak terintervensi oleh kepentingan kekuasaan," ujar Marzuki dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Koalisi mendesak agar pernyataan Fadli Zon, yang dianggap tidak berbasis data akurat mengenai korban maupun lokasi kejadian, segera ditarik oleh yang bersangkutan. Marzuki menambahkan bahwa sikap tanggung jawab berupa permintaan maaf secara terbuka sangat diperlukan untuk meluruskan sejarah dan menghormati para korban.
Dalam petitum yang diajukan ke PTUN, koalisi menuntut agar tindakan administratif pemerintah yang memuat penyangkalan tersebut dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintah. Langkah hukum ini menjadi upaya konkret masyarakat sipil untuk mengawal integritas moral pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan narasi sejarah yang sensitif bagi bangsa.