Markas Besar TNI akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan salah satu perwira menengahnya, Kolonel Cpl Budi Utomo, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Muhammad Nas, menyatakan bahwa institusinya menghormati sepenuhnya langkah hukum yang kini sedang dijalankan oleh pihak Kejaksaan Agung.

Brigjen Nas menegaskan bahwa TNI tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menyikapi temuan ini. Pihaknya berkomitmen untuk menjalin koordinasi intensif dengan tim penyidik Kejaksaan Agung guna menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan koridor hukum yang berlaku bagi prajurit aktif.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, memaparkan bahwa Kolonel Budi Utomo yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi di Badan Gizi Nasional diduga terlibat dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik. Proyek dengan nilai anggaran fantastis mencapai Rp1 triliun ini disinyalir sarat dengan praktik manipulasi, termasuk mark up harga dan pemalsuan berita acara serah terima barang.

Dalam temuan penyidik, pengadaan sebanyak 21.081 unit sepeda motor listrik tersebut tidak terealisasi sesuai kontrak, di mana hanya 3.229 unit yang tersedia. Namun, pembayaran telah dilakukan secara penuh, yang memicu kerugian negara dalam skala signifikan.

Mengingat status Kolonel Budi yang merupakan anggota TNI aktif, pihak Kejaksaan Agung menyatakan tidak dapat menetapkan tersangka secara mandiri. Penanganan kasus ini selanjutnya akan dilakukan melalui mekanisme koneksitas yang melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) guna memastikan proses peradilan militer berjalan transparan dan akuntabel.