Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari, Papua Barat, kini tengah menempuh proses akreditasi klinik kesehatan. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen pihak lapas dalam menjamin standar layanan medis yang lebih komprehensif bagi seluruh warga binaan.

Kepala Lapas Kelas IIB Manokwari, Adhy Prasetyanto, menjelaskan bahwa akreditasi ini krusial agar klinik internal lapas dapat berfungsi layaknya fasilitas kesehatan tingkat pertama. Dengan status tersebut, klinik memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat rujukan medis secara mandiri apabila warga binaan memerlukan penanganan lanjutan di rumah sakit.

Untuk mendukung operasional yang lebih profesional, fasilitas klinik telah melalui proses renovasi total yang mencakup penyediaan ruang dokter, ruang tindakan, hingga area farmasi yang representatif. Saat ini, layanan kesehatan di dalam lapas ditangani oleh dokter umum dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, perawat, serta rencana penambahan tenaga apoteker untuk memastikan ketersediaan obat yang memadai.

Selain aspek layanan rutin, pihak lapas juga memperketat protokol kesehatan dengan melakukan skrining medis bagi setiap tahanan maupun narapidana baru. Tersedia pula ruang isolasi khusus bagi warga binaan yang terindikasi penyakit menular, sebagai upaya pencegahan dini di lingkungan lapas. Seluruh layanan ini dipastikan gratis dan didukung dengan kebijakan tanggap darurat bagi pasien yang memerlukan evakuasi ke rumah sakit di luar jam operasional.

Terkait pendanaan medis, Lapas Manokwari berkomitmen menjamin biaya pengobatan bagi warga binaan, baik melalui administrasi BPJS Kesehatan maupun menggunakan anggaran operasional lapas untuk kasus-kasus mendesak. Adhy optimistis bahwa proses akreditasi yang kini tengah dipersiapkan timnya akan berjalan lancar demi mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih bermutu di masa depan.