Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di titik krusial. Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan dilaporkan telah memasuki status tidak sehat, menyusul aset bersih yang hanya mampu menopang klaim layanan untuk 1,48 bulan ke depan. Angka ini berada di bawah ambang batas minimal 1,5 bulan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, dalam pemaparan laporan keuangan tahun 2025 mengungkapkan bahwa rasio klaim telah mencapai 108,27 persen. Tingginya beban jaminan yang melampaui pendapatan iuran dipicu oleh lonjakan pemanfaatan layanan yang mencapai 1,9 juta transaksi per hari. Penyakit katastropik seperti jantung, gagal ginjal, dan kanker menjadi penyumbang biaya terbesar dalam struktur pengeluaran tersebut.

Kondisi ini semakin diperparah dengan tingginya inflasi medis di Indonesia yang menyentuh angka 17,8 persen, jauh melampaui rata-rata Asia dan global. Pakar Ekonomi UI, Telisa Aulia Falianty, menyoroti ketimpangan antara inflasi medis yang terus melonjak dengan stagnasi penyesuaian iuran selama bertahun-tahun. Hal ini menciptakan celah fiskal yang menggerus ketahanan dana jaminan secara signifikan.

Di sisi lain, tantangan administratif juga menjadi perhatian. Dewan Pengawas BPJS Kesehatan mencatat terdapat 54 juta peserta tidak aktif dari total 98,6 persen penduduk yang terdaftar. Rendahnya kepatuhan pembayaran iuran, yang salah satunya dipicu oleh wacana penghapusan tunggakan, turut mempersempit ruang gerak arus kas lembaga tersebut.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menekankan bahwa intervensi melalui suntikan APBN sebesar Rp20 triliun dan penyesuaian iuran bagi peserta PBI menjadi opsi mendesak untuk mencegah risiko gagal bayar pada Juli 2027. Tanpa tindakan konkret, keterlambatan pembayaran klaim kepada rumah sakit dikhawatirkan akan memicu denda operasional dan mengganggu kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat luas.