Komisi II DPRD Kota Tegal mengambil langkah tegas dengan meminta penghentian operasional tempat hiburan malam Helen’s Night Mart yang berlokasi di Sumurpanggang, Kecamatan Margadana. Keputusan ini diambil setelah rapat kerja tertutup antara pihak legislatif bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kota Tegal pada Kamis (2/6/2026).
Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurrohman, mengungkapkan bahwa langkah tersebut merupakan respon langsung terhadap aspirasi masyarakat yang menolak kehadiran tempat hiburan tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran, pelaku usaha PT Anak Muda Tegal mendaftarkan tiga klasifikasi usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), yakni restoran, seni pertunjukan, dan aktivitas bar.
Namun, pihak DPRD menemukan bahwa kategori aktivitas bar yang termasuk dalam risiko menengah-tinggi belum terverifikasi secara resmi. Mengingat kewenangan izin untuk kategori tersebut berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Zaenal menegaskan bahwa operasional di lapangan tidak diperbolehkan selama syarat administratif belum terpenuhi sepenuhnya.
Selain masalah izin, Komisi II menyoroti potensi kelemahan pada sistem OSS yang dianggap kurang memberikan verifikasi fisik mendalam, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini menjadi krusial mengingat bangunan yang digunakan merupakan alih fungsi dari hotel menjadi tempat hiburan malam, yang secara aturan tata ruang memerlukan penyesuaian izin.
Zaenal menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk memastikan sinkronisasi data perizinan. Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan, Pemkot Tegal memiliki wewenang untuk menolak operasional usaha pariwisata yang dinilai menimbulkan dampak negatif bagi ketertiban dan kenyamanan masyarakat setempat.