Wacana mengenai reformasi sistem politik nasional yang mengemuka dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDI Perjuangan memantik perhatian berbagai kalangan. Menanggapi hal tersebut, Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menekankan bahwa Indonesia sejatinya telah memiliki peta jalan yang komprehensif dalam menata kembali arsitektur demokrasi dan kepemiluan.

Titi menyatakan bahwa landasan utama reformasi tersebut tidak perlu dicari jauh, melainkan dapat merujuk pada sederet putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, MK telah memberikan panduan yang sangat jelas dan terang benderang mengenai variabel-variabel hukum yang selaras dengan cita-cita konstitusi, serta bertindak sebagai penjaga arah demokrasi yang konsisten.

Lebih lanjut, Titi menegaskan bahwa setiap agenda reformasi pemilu wajib bersandar pada kepatuhan penuh terhadap putusan MK yang berdampak langsung pada pengaturan Undang-Undang Pemilu. Penataan sistem pemilu dinilai harus mampu menciptakan keseimbangan antara peran partai politik sebagai peserta pemilu dengan pemenuhan prinsip kedaulatan rakyat yang diamanatkan oleh UUD NRI 1945.

Dalam tinjauannya, Titi juga menyoroti aspek krusial lainnya, yakni efisiensi penyelenggaraan pemilu melalui pemisahan antara pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah. Langkah ini dianggap penting agar kompleksitas teknis tidak mencederai kualitas demokrasi. Selain itu, dorongan untuk menghapuskan ambang batas pencalonan presiden serta meminimalisir dominasi politik menjadi catatan penting bagi agenda pembenahan sistem politik ke depan.