Rencana pemerintah untuk mengklasifikasikan pengemudi ojek daring sebagai pelaku usaha mikro menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Kebijakan yang diinisiasi oleh Kementerian UMKM ini dinilai berpotensi mengaburkan esensi pengemudi sebagai pekerja yang seharusnya mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan, alih-alih diposisikan sebagai pengusaha mandiri yang memikul seluruh risiko bisnis.
Nabiyla Risfa Izzati, pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada, menegaskan bahwa langkah ini menjauhkan posisi pengemudi dari semangat Konvensi ILO tentang Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform yang baru saja diadopsi pada Juni 2026. Menurutnya, pemerintah terkesan ingin memandang pengemudi secara murni sebagai pengusaha, yang secara langsung mencederai hak-hak dasar mereka sebagai tenaga kerja dalam ekosistem platform digital.
Senada dengan hal tersebut, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyatakan penolakan tegas atas wacana ini. Ketua SPAI, Lily Pujiati, menyebut bahwa hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikator telah memenuhi unsur-unsur dasar hubungan kerja, yakni adanya pekerjaan, upah, dan perintah. Ia mendesak agar pengemudi tetap diakui sebagai pekerja, selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2026 yang menjamin hak perlindungan sosial bagi pekerja transportasi daring.
Di sisi lain, kekhawatiran juga muncul dari perspektif perlindungan konsumen. Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia, Tulus Abadi, memperingatkan bahwa status usaha mikro berpotensi menjerumuskan pengemudi ke dalam jeratan utang melalui skema kredit. Ia menekankan bahwa pemerintah seharusnya memprioritaskan penyelesaian masalah tarif, standar keselamatan, dan kompensasi kerja daripada sekadar menyodorkan akses pembiayaan yang berisiko membebani ekonomi pengemudi.
Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa tujuan utama dari wacana ini adalah memberikan akses bagi pengemudi ojol terhadap fasilitas pemberdayaan, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pelatihan peningkatan kapasitas. Pihaknya berkomitmen untuk tidak menambah beban administratif di tahap awal dan akan terus melakukan koordinasi teknis bersama pihak aplikator serta asosiasi pengemudi untuk memastikan kebijakan ini tidak merugikan pihak manapun.