Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah mengambil langkah strategis dalam memperketat pengawasan serta pengembangan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset kripto. Langkah ini mencakup penguatan tata kelola, perlindungan konsumen yang lebih komprehensif, serta kolaborasi aktif dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem keuangan yang aman dan berkelanjutan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan bahwa integrasi teknologi canggih seperti kecerdasan artifisial (AI) dan tokenisasi aset di sektor keuangan membawa peluang sekaligus tantangan signifikan. Oleh karena itu, OJK berkomitmen menghadirkan regulasi yang adaptif guna menyeimbangkan laju inovasi dengan stabilitas sistem keuangan nasional.
Landasan hukum bagi upaya ini semakin diperkuat dengan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya. Kebijakan ini menjadi bagian dari delapan program strategis OJK untuk memperdalam pasar keuangan, mendukung ekonomi hijau, serta meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di kalangan masyarakat.
Berdasarkan data terbaru, industri ini telah mencatatkan pertumbuhan pesat dengan 22,4 juta pengguna aset keuangan digital dan aset kripto. OJK pun telah menerbitkan izin resmi bagi 26 pedagang aset keuangan digital, bursa, hingga lembaga kliring untuk memastikan operasional yang transparan dan akuntabel.
Menatap masa depan, Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso, menyatakan bahwa pihaknya sedang merancang peta jalan atau Roadmap IAKD periode 2026–2031. Dokumen ini akan menjadi acuan utama dalam pengembangan industri keuangan digital di Indonesia agar tetap relevan dengan dinamika ekonomi global yang terus berkembang.