Pemerintah Indonesia secara resmi tengah mengupayakan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) melalui perancangan regulasi setingkat undang-undang. Langkah ini diambil sebagai strategi krusial untuk meningkatkan daya saing nasional di kancah ekonomi global, menyusul jejak berbagai negara maju yang telah lebih dulu sukses mengelola pusat keuangan serupa.

Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa PFII diproyeksikan menjadi katalis utama dalam pendalaman sektor keuangan domestik. Kawasan khusus ini nantinya diharapkan mampu memfasilitasi pembiayaan proyek strategis nasional, mendukung inovasi jasa keuangan, serta mengakselerasi pendanaan berkelanjutan yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi.

Purbaya menyoroti pentingnya mobilisasi modal global secara lebih efisien melalui ekosistem yang memiliki kepastian hukum dan standar tata kelola internasional. Menurutnya, selama ini Indonesia belum memiliki kawasan keuangan yang mampu mengakomodasi kebutuhan spesifik pelaku bisnis global, sehingga pembentukan PFII dianggap sebagai langkah vital untuk menarik minat investor mancanegara.

Lebih lanjut, keberadaan pusat keuangan ini diharapkan tidak hanya memberi manfaat bagi pelaku industri di dalamnya, tetapi juga memberikan efek ganda (multiplier effect) bagi perekonomian nasional. Manfaat tersebut mencakup penciptaan lapangan kerja dengan nilai tambah tinggi, transfer teknologi, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor jasa keuangan.

Pemerintah optimistis bahwa pembahasan RUU PFII akan segera rampung dan menghasilkan regulasi yang kokoh. Aturan ini nantinya akan diselaraskan dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) guna memastikan ekosistem keuangan Indonesia mampu menjawab tantangan ekonomi masa depan yang kian kompetitif.