Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai melakukan penataan ulang terhadap sistem layanan kesehatan di rumah sakit daerah. Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026 serta penerapan sistem pembayaran Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG).

Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan bahwa regulasi ini menjadi momentum penting untuk memetakan kembali posisi rumah sakit pemerintah. Fokus utama bukan lagi mengejar predikat atau status rumah sakit, melainkan memastikan setiap fasilitas kesehatan memiliki peran yang jelas dan solutif bagi kebutuhan masyarakat di wilayahnya masing-masing.

"Kehadiran rumah sakit pemerintah harus saling melengkapi, bukan justru berkompetisi menarik pasien. Rumah sakit kabupaten dan kota harus diperkuat untuk layanan dasar, sementara rumah sakit provinsi hadir sebagai penopang untuk penanganan yang lebih kompleks," ujar Sumarno usai memberikan paparan di RSUD Dr Moewardi, Surakarta, Sabtu (4/7/2026).

Sumarno menambahkan, pembagian tugas yang proporsional diharapkan mampu meminimalisir penumpukan pasien di rumah sakit rujukan utama. Ia juga menekankan bahwa keberhasilan sektor kesehatan tidak diukur dari tingginya angka kunjungan pasien, melainkan dari keberhasilan upaya promotif dan preventif yang mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara umum.

Seiring dengan transisi menuju sistem iDRG, pihak rumah sakit dituntut untuk mengedepankan efisiensi melalui pengelolaan keuangan yang terukur. Sebagai Badan Layanan Umum (BLU), rumah sakit diwajibkan memahami biaya riil setiap tindakan medis guna memastikan kualitas layanan tetap terjaga tanpa mengabaikan aspek efektivitas anggaran.

Melalui implementasi kebijakan baru ini, Pemprov Jawa Tengah berharap ekosistem kesehatan di wilayahnya menjadi lebih terintegrasi, efisien, dan yang terpenting adalah semakin mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa tumpang tindih fungsi pelayanan.