Kementerian Kesehatan RI secara tegas menginstruksikan seluruh manajemen rumah sakit di Indonesia untuk meningkatkan protokol keamanan serta kepatuhan terhadap prosedur operasional standar (SOP). Langkah ini diambil sebagai respons atas insiden tragis yang menimpa dr. Icha, sekaligus untuk memastikan lingkungan kerja tenaga kesehatan (nakes) tetap kondusif dan aman dari ancaman pihak luar.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menekankan bahwa setiap fasilitas kesehatan wajib menjamin perlindungan bagi tenaga medis, terutama bagi mereka yang bertugas di Unit Gawat Darurat (UGD). Berdasarkan regulasi yang berlaku, para dokter dan perawat memiliki hak hukum untuk menangguhkan tindakan medis apabila situasi di lapangan dinilai tidak kondusif atau membahayakan keselamatan diri mereka.

Lebih lanjut, Kemenkes mengeluarkan peringatan keras bagi oknum masyarakat maupun pejabat daerah yang melakukan aksi premanisme atau kekerasan, baik verbal maupun fisik, terhadap nakes. Pelaku tindakan tersebut dipastikan akan berhadapan dengan pasal berlapis, termasuk ancaman pidana sesuai KUHP terkait penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan, di samping sanksi yang diatur dalam UU Kesehatan.

Pihak kementerian mengakui bahwa potensi ketidakpuasan pasien atau keluarga terhadap layanan medis merupakan hal yang mungkin terjadi. Namun, Azhar menegaskan bahwa emosi tersebut tidak memberikan pembenaran bagi siapa pun untuk melakukan tindakan main hakim sendiri. Masyarakat diimbau untuk menggunakan jalur pengaduan resmi, seperti hotline 1500567 atau layanan pesan WhatsApp yang tersedia selama 24 jam, guna menyampaikan keluhan secara prosedural.