Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi warga kurang mampu, terutama dalam situasi kegawatdaruratan medis. Meski wilayah tersebut belum menerapkan skema Universal Health Coverage (UHC) Non-Cut Off, Pemkot Depok memastikan bahwa masyarakat tetap bisa memperoleh penanganan di fasilitas kesehatan meskipun status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan mereka sedang tidak aktif.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Devi Maryori, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan instrumen khusus berupa Surat Jaminan Pelayanan (SJP). Mekanisme ini berfungsi sebagai jaring pengaman sosial bagi warga prasejahtera yang membutuhkan bantuan medis mendesak, namun terkendala status kepesertaan asuransi kesehatan nasional.

Dalam upaya menjangkau masyarakat yang lebih luas, Pemkot Depok secara konsisten memanfaatkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini digunakan sebagai basis verifikasi untuk mendaftarkan warga rentan menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dibiayai pemerintah daerah (BP PEMDA) secara bertahap dan proaktif.

Devi menekankan bahwa penanganan kasus darurat melibatkan koordinasi lintas sektoral yang solid, mencakup Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta jejaring rumah sakit rujukan, baik di dalam maupun di luar Kota Depok. Proses verifikasi di lapangan dipastikan berjalan cepat agar masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat segera mendapatkan tindakan medis yang diperlukan.

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah daerah menghimbau masyarakat untuk proaktif memeriksa status kepesertaan BPJS mereka melalui fasilitator kelurahan atau Dinas Sosial. Masyarakat diingatkan untuk tidak menunda pengurusan kepesertaan hingga sakit, serta mengajak warga yang mampu untuk tetap patuh membayar iuran BPJS guna memperkuat semangat gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan nasional.