Pemerintah tengah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) agar dapat segera disahkan menjadi undang-undang. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan legislasi ini rampung pada Juli 2026, sehingga Presiden Prabowo Subianto dapat memaparkan inisiatif strategis tersebut dalam Pidato Kenegaraan bulan Agustus mendatang.
Purbaya optimistis bahwa percepatan regulasi ini akan memungkinkan operasional PFII dimulai paling lambat akhir tahun 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas mandat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, yang merupakan amandemen dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Lebih lanjut, Menkeu menegaskan bahwa pembentukan PFII bukan sekadar langkah administratif, melainkan instrumen vital dalam mewujudkan target pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berdaya saing global, selaras dengan visi Asta Cita. Fokus utamanya adalah meningkatkan posisi tawar Indonesia di kancah keuangan internasional.
Kehadiran PFII diproyeksikan menjadi katalis utama bagi pendalaman sektor keuangan nasional serta memperluas inovasi jasa keuangan. Selain itu, pusat finansial ini diharapkan mampu memfasilitasi pembiayaan proyek-proyek strategis nasional serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan bagi kesejahteraan rakyat Indonesia secara luas.