Penetapan Hari Kartini sebagai hari nasional tidak terlepas dari langkah politik dan apresiasi Presiden pertama RI, Soekarno. Melalui Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 1964 yang diterbitkan pada 2 Mei 1964, Soekarno secara resmi menobatkan Raden Ajeng Kartini sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional.

Sejarawan Asvi Warman Adam menjelaskan bahwa kebijakan tersebut lahir bersamaan dengan penetapan 13 tokoh nasional lainnya, termasuk Cut Nyak Dien dan Cut Meutya. Namun, di antara nama-nama besar tersebut, sosok Kartini memiliki daya tarik dan popularitas yang jauh lebih kuat, baik di mata masyarakat luas maupun di kalangan elit politisi pada masanya.

Popularitas Kartini tercatat telah mengakar sejak masa penjajahan. Bahkan, organisasi perempuan Gerwani sempat mengabadikan nama tersebut ke dalam tajuk majalah mereka, yakni 'Api Kartini'. Pemilihan diksi 'api' merujuk pada pesan filosofis Soekarno yang menekankan pentingnya mengambil semangat perjuangan atau 'api' revolusi, bukan sekadar sisa-sisa perjuangannya.

Soekarno memandang Kartini sebagai tokoh yang merepresentasikan perjuangan melalui jalur literasi dan pendidikan, alih-alih perlawanan fisik bersenjata. Sosok Kartini dinilai mampu menjadi simbol yang mewakili nilai-nilai Jawa sekaligus penggerak kesadaran intelektual bagi perempuan Indonesia, sehingga menjadikannya figur sentral dalam sejarah emansipasi bangsa.