Pemerintah secara resmi telah memberlakukan Keputusan Nomor 240/2026/ND-CP sebagai pedoman operasional untuk membangun dan mengelola ekosistem pemanfaatan Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA). Langkah strategis ini diambil guna menindaklanjuti Resolusi Nomor 250/2025/QH15 yang berfokus pada penguatan efektivitas integrasi ekonomi internasional serta optimalisasi Dana Promosi Ekspor bagi sektor-sektor unggulan.

Regulasi ini mencakup tujuh pilar dukungan utama bagi dunia usaha, koperasi, hingga skala rumah tangga. Bantuan tersebut meliputi fasilitasi prosedur administrasi, peningkatan kapasitas produksi, pengembangan sumber daya manusia, konektivitas pasar, pengujian mutu, hingga skema subsidi suku bunga untuk proyek strategis. Dengan adanya insentif ini, pelaku usaha diharapkan mampu memenuhi standar ketat pasar global yang dipersyaratkan oleh berbagai perjanjian perdagangan.

Dalam aspek peningkatan kapasitas, pemerintah menyediakan subsidi hingga 50% untuk biaya konsultasi transformasi model bisnis, implementasi teknologi, serta penerapan sistem ketertelusuran produk. Nilai bantuan ini bervariasi, dengan batas maksimal 200 juta VND per tahun untuk perusahaan dan 100 juta VND untuk koperasi atau usaha rumah tangga. Selain itu, dukungan juga diberikan bagi pendaftaran kekayaan intelektual dan transfer teknologi yang krusial bagi daya saing produk domestik.

Tidak hanya menyasar aspek teknis, pemerintah turut memberikan komitmen penuh berupa penanggungan 100% biaya pelatihan, baik domestik maupun internasional. Fokus pelatihan ini mencakup manajemen bisnis, kepatuhan aturan asal barang (rules of origin), serta pengembangan sistem produksi berkelanjutan yang selaras dengan standar internasional, dengan plafon bantuan hingga 70 juta VND per kursus.

Sebagai pelengkap, pemerintah menyediakan subsidi suku bunga sebesar 2% per tahun bagi entitas yang mengambil pembiayaan jangka menengah dan panjang dari lembaga kredit. Bantuan suku bunga ini dibatasi maksimal 1 miliar VND per tahun bagi setiap pelaku usaha. Pemerintah menegaskan bahwa setiap penerima bantuan wajib bertanggung jawab penuh atas keakuratan data proyek, dengan sanksi pengembalian dana apabila terjadi penyalahgunaan atau pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.