Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui kanal resmi memberikan klarifikasi penting terkait perpajakan pada dana Jaminan Hari Tua (JHT). Banyak peserta program jaminan sosial yang keliru menganggap bahwa setiap penarikan dana JHT otomatis akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Faktanya, mekanisme pengenaan pajak sangat bergantung pada waktu pencairan dan akumulasi saldo yang dimiliki peserta.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010, peserta dapat terbebas dari pajak jika saldo JHT tidak melebihi Rp 50 juta dan dicairkan secara penuh dalam jangka waktu maksimal dua tahun setelah memasuki masa pensiun. Namun, apabila saldo melebihi ambang batas tersebut, maka selisihnya akan dikenakan tarif PPh final sebesar 5 persen.
Situasi berbeda terjadi bagi pekerja yang mencairkan sebagian dana JHT saat masih berstatus aktif bekerja. Dalam skenario ini, potongan pajak mengikuti tarif Pasal 17 UU PPh yang bersifat tidak final. Konsekuensinya, penarikan sebagian dana tersebut dapat berdampak pada perhitungan SPT Tahunan, di mana wajib pajak memiliki potensi kurang bayar yang harus diselesaikan pada masa pelaporan.
Perlu diperhatikan pula bahwa DJP menetapkan batas waktu krusial bagi pensiunan. Jika dana JHT baru dicairkan setelah melewati masa dua tahun sejak pensiun, maka pengenaan PPh tidak lagi bersifat final. Pajak yang dikenakan akan mengacu pada tarif progresif Pasal 17 UU PPh, yang nilainya meningkat mulai dari 5 persen untuk penghasilan kena pajak hingga Rp 60 juta, hingga mencapai 35 persen bagi mereka dengan akumulasi dana di atas Rp 5 miliar.