Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan tegas dengan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin, beserta enam orang lainnya. Operasi yang berlangsung sejak Rabu (1/7/2026) malam tersebut mengungkap dugaan praktik suap terkait proyek serta penerimaan gratifikasi bernilai miliaran rupiah.

Menurut keterangan Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, proses penangkapan sempat diwarnai upaya penghindaran oleh pihak bupati setelah mengetahui adanya pergerakan tim penyidik di wilayah Kabupaten Langkat. Meski sempat mencoba mengubah rute perjalanan, komunikasi antara pihak bupati dan orang kepercayaannya tetap terpantau oleh tim penindak KPK.

Puncak penangkapan terjadi pada Kamis (2/7/2026), saat tim KPK mencegat kendaraan yang membawa barang bukti uang sebesar Rp100 juta di wilayah Kota Binjai. Uang tersebut diketahui disembunyikan di bawah jok kursi penumpang depan untuk diserahkan kepada perantara.

Selain uang tunai dalam mata uang Rupiah, penyidik turut menyita aset berharga lainnya sebagai barang bukti. Di antaranya adalah uang tunai dalam valuta asing senilai Rp1,22 miliar, logam mulia berupa 55 keping platinum dengan berat total 55 kilogram, serta dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo mencapai Rp2,27 miliar.

Hingga saat ini, pihak KPK masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang disita, termasuk melakukan pemeriksaan keaslian logam platinum oleh ahli. Syah Afandin beserta enam tersangka lainnya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih, Jakarta, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.