Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan bahwa prioritas utama saat ini di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin adalah penuntasan proses pemadaman dan pencegahan perluasan dampak kebakaran. Penegakan hukum baru akan dilakukan setelah kondisi lapangan dipastikan stabil dan api sepenuhnya padam.
Rizal, perwakilan dari KLH, menyatakan bahwa tim penyidik akan diturunkan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah operasi pemadaman selesai. Langkah ini diambil untuk mengusut tuntas penyebab kebakaran yang telah berlangsung selama enam hari tersebut. Diketahui, TPA Jatiwaringin sebelumnya telah mendapatkan sanksi administratif pada 2025 terkait tata kelola, dan pemerintah daerah pengelola telah diinstruksikan menerapkan sistem controlled landfill.
Hasil pemantauan menunjukkan bahwa titik api pemicu kebakaran justru berada di luar zona penanganan controlled landfill yang telah dikelola seluas 6 hektare dari total area 33 hektare. Sebagai langkah antisipasi nasional, KLH telah menjadwalkan evaluasi menyeluruh terhadap 390 TPA di seluruh Indonesia mulai 1 Agustus 2026 untuk menguji tingkat kepatuhan standar operasional.
Dalam upaya pemadaman, pemerintah mengerahkan teknologi canggih berupa thermal drone untuk mendeteksi sumber panas bawah permukaan, serta sistem pemantauan udara mobile untuk melacak tingkat polutan seperti SO2, NO2, dan PM 2.5 yang sempat mencapai level berbahaya. Saat ini, kadar polutan dilaporkan mulai menunjukkan penurunan drastis.
Mengingat karakteristik api yang menyerupai kebakaran lahan gambut, tim Manggala Agni turut dikerahkan untuk melakukan injeksi pemadaman langsung ke titik api di bawah permukaan sampah. Selain itu, kolaborasi lintas lembaga antara KLH, BNPB, dan BMKG sedang menyiapkan skema Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) guna mempercepat proses pendinginan lahan seluas 15 hektare yang terdampak.