Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata resmi mengumumkan perpanjangan masa berlaku kartu jurnalis untuk periode 2021-2025. Berdasarkan Keputusan No. 1546/QD-BVHTTDL, para pemegang kartu pers lama diizinkan untuk tetap menggunakan kartu tersebut hingga 30 September 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kegiatan operasional para awak media tetap berjalan lancar di tengah proses transisi penerbitan kartu untuk periode 2026-2030.

Kebijakan perpanjangan ini memberikan landasan hukum bagi jurnalis untuk tetap menjalankan fungsi profesionalnya, termasuk saat menghadiri konferensi pers, mengakses sumber informasi, dan berinteraksi dengan instansi terkait. Namun, terdapat pengecualian bagi jurnalis yang kartu persnya diterbitkan melalui jurnal ilmiah di lembaga pendidikan tinggi, lembaga penelitian, serta rumah sakit yang berafiliasi dengan institusi riset.

Pihak kementerian juga tengah mempersiapkan pembaruan kartu pers dengan desain baru yang lebih modern. Kartu dengan material PVC berstandar ISO CR80 ini akan dilengkapi dengan kode QR terintegrasi yang memungkinkan verifikasi data pemegang kartu secara real-time melalui sistem basis data pusat. Fitur ini dirancang untuk meningkatkan transparansi sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas profesional.

Organisasi media diimbau untuk segera melakukan pendataan ulang terhadap status kartu pers para jurnalisnya, baik yang telah menerima kartu baru maupun yang masih dalam proses pengajuan. Dengan mematuhi tenggat waktu yang telah ditetapkan, diharapkan seluruh praktisi media dapat melaksanakan tugas jurnalistik secara tertib dan tetap terlindungi hak-haknya di lapangan.