Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara tegas menyatakan akan melakukan penertiban menyeluruh terhadap penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah, termasuk Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya praktik komersialisasi ibadah yang dinilai telah merugikan masyarakat.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah ingin memastikan agar ibadah haji dan umrah tidak lagi dijadikan sebagai komoditas bisnis, melainkan murni untuk pelayanan umat. Ia menegaskan pentingnya menghentikan segala bentuk tindakan yang mengarah pada komodifikasi agama.
Penertiban ini mencakup pengawasan ketat terhadap biro perjalanan (travel), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta KBIHU. Dahnil menekankan bahwa lembaga-lembaga tersebut harus kembali pada fungsi dasarnya; KBIHU misalnya, difokuskan sebagai pembimbing ibadah dan bukan menjalankan aktivitas komersial yang menyimpang dari mandat yang diberikan.
Selain melakukan penataan fungsi, pemerintah juga akan memperkuat sistem pengawasan guna menjamin perlindungan maksimal bagi jemaah. Hal ini mencakup aspek kualitas pelayanan hingga keamanan dana yang telah disetorkan masyarakat. Langkah ini diambil setelah pemerintah menemukan indikasi praktik penipuan dan penghimpunan dana secara tidak resmi oleh pihak-pihak tertentu.
Kemenhaj berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik penyimpangan agar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah ke depan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan jemaah. Pemerintah memastikan bahwa pengawasan akan terus ditingkatkan demi menjaga integritas dan kenyamanan umat dalam menjalankan ibadah.