Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terus memperkuat langkah strategis untuk memastikan pemerataan dan peningkatan kualitas tenaga kesehatan di seluruh pelosok tanah air. Upaya ini diwujudkan melalui sosialisasi perhitungan kebutuhan jabatan fungsional kesehatan yang kini bertransformasi menjadi lebih terukur dan berbasis pada beban kerja nyata di lapangan.

Dalam pertemuan daring yang diselenggarakan pada Selasa (19/5/2026), Kemenkes menekankan pentingnya meninggalkan metode perencanaan tenaga kerja yang hanya berorientasi pada estimasi jumlah. Sebagai gantinya, pemerintah daerah didorong untuk mengimplementasikan metode Analisis Beban Kerja Kesehatan (ABK-Kes) yang diselaraskan dengan dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD dan Renstra.

Salah satu inovasi kunci dalam transformasi ini adalah integrasi data ke dalam platform SatuSehat SDMK. Sistem ini dirancang untuk menghimpun data komprehensif dari berbagai fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah, swasta, maupun praktik mandiri. Dengan digitalisasi ini, pemerintah daerah dapat memetakan ketersediaan dan kebutuhan tenaga medis secara akurat dalam satu dasbor terpadu.

Metode perhitungan yang menggabungkan standar kebutuhan minimal dengan analisis beban kerja diharapkan mampu menghasilkan data yang objektif. Pendekatan berbasis data (evidence-based policy) ini diproyeksikan akan meningkatkan efektivitas tata kelola SDM kesehatan, sehingga kebijakan pemerataan tenaga medis dapat terlaksana secara lebih adil dan tepat sasaran demi pelayanan publik yang lebih prima.