Polda Metro Jaya resmi mengembangkan penyidikan kasus penyekapan karyawan percetakan yang melibatkan tujuh orang tersangka. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kuat berupa dokumen elektronik, termasuk rekaman video dan riwayat komunikasi digital yang menunjukkan keterlibatan aktif para pelaku secara kolektif.

Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang disita dari tempat kejadian perkara, para tersangka tidak hanya merampas kemerdekaan korban dengan cara menyekap dan memasung, tetapi juga melakukan tindakan keji lainnya. Para korban dilaporkan tidak diberikan akses makanan selama tiga hari, sebuah perlakuan yang dikategorikan tidak manusiawi oleh pihak kepolisian.

Selain tindak pidana penyekapan, penyidik menemukan bukti adanya praktik pemerasan yang terukur. Melalui penelusuran aliran dana, polisi mendapati adanya transaksi transfer sejumlah uang dari keluarga korban ke rekening para tersangka. Hal ini memperkuat dugaan bahwa penyekapan dilakukan dengan motif untuk mendapatkan keuntungan finansial secara ilegal.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 482, Pasal 466, dan Pasal 471 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut mencakup tindak pidana pemerasan, pengancaman, perampasan kemerdekaan, hingga penganiayaan yang dilakukan terhadap para korban.