Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan urgensi penyediaan layanan kesehatan yang adil dan tanpa diskriminasi bagi kelompok rentan yang mengidap tuberkulosis (TB) serta HIV. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan penanganan medis yang layak tanpa terhalang hambatan sosial maupun struktural.
Imran Pambudi, Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes, mengungkapkan bahwa stigma negatif, kendala struktural, hingga ancaman kekerasan masih menjadi tantangan utama yang menghalangi kelompok rentan untuk mengakses fasilitas kesehatan. Kondisi tersebut memaksa mereka menjauhi layanan medis, yang pada akhirnya membahayakan kesehatan individu serta lingkungan sekitar.
Di sisi lain, perkembangan medis melalui terapi antiretroviral telah terbukti secara signifikan memperpanjang harapan hidup Orang Dengan HIV (ODHIV). Saat ini, diperkirakan terdapat 39 ribu ODHIV atau sekitar 7,7 persen dari populasi nasional yang telah memasuki usia lanjut, dan angka ini diprediksi akan terus melonjak hingga tahun 2030.
Menghadapi tren tersebut, Kemenkes kini berupaya meningkatkan kapasitas layanan kesehatan agar mampu menangani kompleksitas penyakit komorbid pada pasien lanjut usia. Fokus penanganan meliputi penyakit kardiometabolik, penurunan kognitif, osteoporosis, hingga manajemen interaksi obat yang lebih rumit untuk menjamin kualitas hidup pasien yang lebih baik di masa depan.