Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah melayangkan upaya hukum banding terkait putusan vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Langkah ini diambil menyusul keterlibatan Nadiem dalam tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat Chrome Device Management (CDM) untuk periode anggaran 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendaftarkan banding setelah mempelajari salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta. Meski pihak Kejaksaan menyatakan sikap menghormati putusan majelis hakim, upaya banding dipandang perlu karena adanya poin-poin tuntutan yang belum terakomodasi secara maksimal dalam putusan tersebut.
Salah satu alasan krusial pengajuan banding adalah durasi hukuman yang diputuskan hakim dianggap belum mencapai target minimal, yakni kurang dari dua pertiga dari tuntutan jaksa yang mencapai 18 tahun kurungan penjara. Pihak Kejaksaan menegaskan akan menguji kembali materi putusan tersebut guna memastikan rasa keadilan terpenuhi, termasuk mempertimbangkan aspek penahanan terdakwa.
Dalam sidang sebelumnya, selain vonis penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, majelis hakim mewajibkan Nadiem Makarim untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809,5 miliar. Jika kewajiban tersebut gagal dipenuhi, maka masa hukuman mantan menteri tersebut akan ditambah dengan pidana penjara selama lima tahun.
Perkara ini sempat menyita perhatian publik karena adanya perbedaan pandangan atau dissenting opinion dari salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, yang menilai terdakwa seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Di sisi lain, Nadiem Makarim juga telah mengambil langkah hukum serupa dengan mengajukan banding atas putusan tersebut.