Implementasi kebijakan pemangkasan potongan komisi aplikasi menjadi maksimal 8% yang diberlakukan oleh perusahaan transportasi online seperti Gojek, Grab, dan Maxim sejak 1 Juli 2026, kini tengah menjadi sorotan tajam. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online.

Namun, di lapangan, efek kebijakan tersebut dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan mitra pengemudi. Ketua Umum Indonesia Digital and Economic Institute (Idiec), Tesar Sandikapura, mengungkapkan bahwa kesejahteraan pengemudi tidak hanya bergantung pada besaran komisi. Menurutnya, pendapatan bersih tetap menjadi indikator utama yang dipengaruhi oleh frekuensi orderan, insentif, serta biaya operasional yang terus meningkat.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, menekankan bahwa kebijakan ini hanya mengurangi porsi pendapatan perusahaan tanpa secara otomatis meningkatkan penghasilan pengemudi. Huda mendorong perlunya penguatan perlindungan sosial, seperti jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, sebagai langkah fundamental untuk menjaga keberlangsungan hidup mitra pengemudi di tengah dinamika model bisnis platform.

Kondisi di lapangan semakin diperumit dengan temuan dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) yang menduga masih adanya praktik pembebanan biaya tambahan di luar aturan 8%. Ketua SPAI, Lily Pujiati, menyatakan bahwa transparansi menjadi masalah krusial, di mana total potongan yang diterima pengemudi masih jauh dari ekspektasi kesejahteraan, mengingat tingginya beban biaya operasional harian yang mencapai Rp75.000 per hari.

Para pengemudi sendiri saat ini masih bersikap waspada dan belum merasakan perubahan drastis pada pendapatan harian mereka. Di tengah perdebatan status kemitraan pengemudi ojol yang diwacanakan sebagai UMKM, para pengamat berharap pemerintah dapat menjamin adanya regulasi yang lebih adil dan perlindungan sosial yang komprehensif, sehingga kebijakan ini tidak sekadar menjadi formalitas tanpa dampak nyata bagi kehidupan para pengemudi.