Aparat Kepolisian Resor (Polres) Mesuji berhasil mengungkap kasus perburuan satwa dilindungi jenis tapir (Tapirus indicus) yang terjadi di kawasan hutan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan empat orang yang diduga terlibat langsung dalam pembunuhan satwa langka tersebut.

Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan bukti-bukti fisik berupa sisa tulang dan daging di lokasi kejadian. Mirisnya, hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa para pelaku telah mengonsumsi sebagian daging tapir tersebut dengan mengolahnya menjadi masakan rica-rica.

Selain sisa daging, penyidik menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, seperti senjata tajam jenis golok, tombak, kulit satwa, serta rekaman video yang mendokumentasikan tindakan keji tersebut. Rekaman video itu sempat viral di media sosial dan menjadi salah satu petunjuk utama kepolisian dalam mengidentifikasi para tersangka.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan perburuan terhadap dua pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri. Identitas kedua buronan tersebut, termasuk sosok yang terlihat jelas dalam rekaman video, telah dikantongi oleh tim penyidik. Kapolres mengimbau agar para buronan segera menyerahkan diri guna mengikuti proses hukum yang berlaku secara kooperatif.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian satwa yang dilindungi undang-undang. Meski imbauan mengenai larangan perburuan satwa liar telah sering disampaikan kepada warga sekitar, insiden ini tetap terjadi dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain.