Samin Tan, sosok pengusaha yang sempat masuk dalam daftar jajaran orang terkaya di Indonesia versi Forbes tahun 2011, kini kembali berurusan dengan hukum. Setelah sempat melalui proses panjang dan dinyatakan bebas dalam kasus suap terhadap mantan anggota DPR oleh Mahkamah Agung pada 2021 lalu, ia kini dihadapkan pada dua perkara korupsi baru dari instansi penegak hukum berbeda.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi institusi pertama yang kembali menetapkan Samin Tan sebagai tersangka pada Maret 2026. Ia diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan di Murung Raya, Kalimantan Tengah, melalui PT AKT. Meskipun izin usaha pertambangan perusahaan tersebut telah dicabut sejak 2017, penyidik menduga kegiatan penambangan dan penjualan batu bara tetap berlanjut secara ilegal hingga 2025 dengan melibatkan oknum penyelenggara negara.
Tak berhenti di situ, Kortas Tipikor Polri juga menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dengan PT AKT. Kasus ini mencakup periode tahun 2009 hingga 2012 yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 486 miliar.
Dalam perkara yang ditangani Polri, Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga mantan petinggi PT PPN. Penyidik mengungkapkan adanya pola kerja sama yang merugikan, di mana pengiriman BBM tetap dilakukan meski PT AKT terus menunggak pembayaran. Perubahan kebijakan melalui adendum yang tidak dilaporkan secara berjenjang disinyalir menjadi celah yang membuat PT AKT memperoleh fasilitas pembiayaan besar tanpa jaminan yang memadai.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menyita uang tunai sebesar Rp 2,3 miliar dan terus melakukan penelusuran aset terkait kasus tersebut. Samin Tan kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas dugaan tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara dalam skala besar, baik dari sektor pertambangan maupun tata niaga BBM nasional.