Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) secara resmi merekomendasikan perombakan mendasar terhadap sistem politik nasional. Rekomendasi tersebut dihasilkan dalam gelaran Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDI-P yang berlangsung di Ancol, Jakarta, pada 10 hingga 12 Januari 2026.

Ketua DPD PDI-P Aceh, Jamaluddin Idham, yang membacakan risalah hasil rakernas pada Senin (12/1/2026), menegaskan bahwa reformasi politik harus berjalan beriringan dengan perbaikan sistem hukum yang lebih berkeadilan. Langkah strategis ini dinilai krusial untuk memperbaiki tata kelola demokrasi di tanah air.

Dalam poin kebijakannya, partai tersebut mendorong terciptanya sistem multipartai yang lebih sederhana guna menyeimbangkan pelaksanaan sistem presidensial. PDI-P juga menekankan bahwa partai politik harus tetap menjadi satu-satunya entitas yang berhak menjadi peserta dalam pemilihan legislatif.

Di sisi lain, PDI-P mengambil sikap tegas dalam merespons wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) lewat DPRD. Partai tersebut menyatakan penolakan keras terhadap wacana tersebut dan berkomitmen untuk tetap mempertahankan mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

"Rakernas I Partai menegaskan pentingnya menjaga hak kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpinnya melalui pelaksanaan pilkada secara langsung. Hal ini penting guna memperkuat legitimasi dan memberikan kepastian masa jabatan selama lima tahun," pungkas Jamaluddin dalam risalah tersebut.