Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus operandi praktik penyuapan yang sistematis dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dalam kasus terbaru, Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap berupa satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar.

Penyelidikan KPK mengungkapkan adanya pola 'naik kelas' dalam pemberian suap yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain. Berdasarkan temuan penyidik, Zulkarnain diduga memberikan kendaraan mewah tersebut sebagai imbalan agar dirinya terpilih menduduki jabatan sebagai Sekda pada tahun 2026. Dalam prosesnya, Zulkarnain melibatkan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) bernama Ardiles untuk mengurus skema kredit mobil tersebut.

Jejak korupsi ini ternyata bukanlah aksi perdana bagi sang Bupati. KPK mendapati fakta bahwa Suhardiman telah menerima suap serupa sejak tahun 2021, saat ia masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Kala itu, Zulkarnain diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp 700 juta kepada Suhardiman untuk memuluskan langkahnya menjadi Kepala Dinas PUPR.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa keterlibatan pihak swasta, Ardiles, dalam skema suap ini berbalas proyek pemerintah. Sebagai imbalan atas perannya dalam memfasilitasi transaksi suap, Ardiles diduga mendapatkan berbagai proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR dan Sekretariat Daerah Kuansing dengan nilai total mencapai miliaran rupiah.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan oleh lembaga antirasuah. Suhardiman Amby selaku penerima suap disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi suap dijerat dengan pasal-pasal terkait penyuapan dalam KUHP yang disesuaikan dengan regulasi terbaru, menyusul upaya mereka yang sempat mencoba melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri ke KPK.