DPRD Kabupaten Kediri secara resmi mulai menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berfokus pada penataan sektor usaha hiburan dan rekreasi. Langkah awal ini ditandai dengan pelaksanaan Forum Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri pada Senin (6/7/2026), sebagai upaya menghimpun aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan.

Inisiatif yang dimotori oleh Fraksi Gerindra ini lahir dari kebutuhan mendesak akan adanya regulasi spesifik, mengingat selama ini aturan terkait hiburan hanya menginduk pada Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPARKAB). Perkembangan usaha hiburan yang mulai merambah wilayah pedesaan dinilai memerlukan pengawasan yang lebih komprehensif, terutama terkait kesesuaian izin operasional yang kerap kali belum spesifik pada sektor hiburan.

Ketua Fraksi Gerindra, Reva Septia Astriana, mengungkapkan bahwa penataan ini krusial tidak hanya untuk ketertiban, tetapi juga sebagai strategi untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain aspek fiskal, regulasi baru ini nantinya akan menyentuh perlindungan hak-hak pekerja di sektor hiburan, dengan target perampungan naskah akademik pada Agustus 2026 mendatang.

Tim penyusun naskah akademik dari Universitas Kadiri, Aufa Fajrul Hikmah, menambahkan bahwa perda ini dirancang untuk menjawab tantangan zaman dan sistem perizinan berbasis OSS yang lebih dinamis. Cakupan regulasi tersebut direncanakan akan mengakomodasi berbagai jenis rekreasi modern dan olahraga baru, seperti padel serta wisata petualangan, yang belum terakomodasi dalam aturan sebelumnya.

Pihak Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menyambut positif langkah ini. Dengan beroperasinya Bandara Dhoho, penataan sektor hiburan dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya tarik wisatawan. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kediri, Totok Minto Leksono, menegaskan bahwa seluruh masukan dari FGD akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam menentukan zonasi, perizinan, hingga batasan operasional demi terciptanya ketertiban dan kepastian bagi para pelaku usaha.