Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyoroti urgensi pengawasan ketat terhadap pendirian tempat usaha di kawasan hunian. Fenomena munculnya berbagai jenis bisnis secara tiba-tiba di tengah permukiman tanpa sepengetahuan aparat wilayah, seperti lurah hingga wali kota, dinilai telah memicu keresahan sosial di tengah masyarakat.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, mengungkapkan bahwa permasalahan ini kerap bersumber dari sistem Online Single Submission (OSS). Meski pemerintah pusat memiliki kewenangan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Baco menegaskan bahwa sektor pemerintah daerah harus memiliki kendali penuh dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurutnya, pelibatan pemerintah daerah dalam proses PBG sangat vital untuk memastikan kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang. Mekanisme ini dianggap sebagai filter agar kegiatan usaha tidak berbenturan dengan fasilitas umum seperti sekolah atau tempat ibadah, yang pada akhirnya dapat meminimalkan potensi konflik dengan warga sekitar.
Lebih lanjut, Baco menjelaskan bahwa PBG merupakan dokumen fundamental yang menjadi acuan terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Hal ini krusial untuk menjamin standar keselamatan bangunan bagi para pekerja maupun masyarakat sekitar. Tanpa adanya sinkronisasi antara pusat dan daerah, pelaku usaha dikhawatirkan hanya akan mengandalkan izin lama yang tidak lagi relevan dengan kondisi lapangan.
Sebagai langkah konkret, DPRD mendorong penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah guna menciptakan kepastian hukum yang lebih baik bagi iklim investasi. Selain itu, Baco juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai garda terdepan pelayanan publik di Ibu Kota agar tetap profesional dan transparan.