Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI tengah tancap gas merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Keduanya menargetkan legislasi krusial ini dapat disahkan menjadi undang-undang sebelum 22 Juli 2026, yang berarti hanya menyisakan waktu sekitar 20 hari bagi parlemen untuk menuntaskan seluruh proses pembahasan.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa pihaknya siap mengosongkan agenda kedewanan lain demi fokus pada pembahasan RUU ini. Menurut jadwal yang ditetapkan, pembahasan tingkat pertama ditargetkan rampung pada 20 Juli, disusul dengan persetujuan tingkat kedua atau pengesahan final pada 21 Juli 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pembentukan PFII merupakan langkah strategis guna memposisikan Indonesia sebagai pusat keuangan kelas dunia. Wilayah khusus ini dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan industri jasa keuangan global, sekaligus memacu investasi serta memperdalam sektor keuangan nasional. Purbaya menekankan bahwa Indonesia memiliki keunggulan kompetitif, mulai dari skala ekonomi hingga letak geografis, yang seharusnya mampu bersaing di tingkat regional maupun internasional.
Dalam draf RUU tersebut, pemerintah akan memberikan kekhususan pada wilayah PFII untuk mendukung ekosistem ekonomi yang kompetitif. Fasilitas yang ditawarkan mencakup kemudahan perizinan, pengaturan ketenagakerjaan, sistem keimigrasian, hingga insentif perpajakan yang terukur. Kebijakan ini diharapkan mampu menarik modal jangka panjang serta meningkatkan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.