Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, mendesak pelaku industri dan regulator untuk memperkuat kolaborasi dalam memacu pertumbuhan ekonomi nasional hingga mencapai target 8 persen pada tahun 2026. Fokus utamanya terletak pada optimalisasi aset kripto dan keuangan digital sebagai sumber pembiayaan inovatif yang mampu menopang agenda pembangunan nasional.
Dalam forum simposium yang berlangsung pada Rabu (2/7/2026), Sari menyoroti tantangan besar dalam pendanaan infrastruktur nasional yang tercatat mencapai Rp10.303 triliun dalam RPJMN 2025-2029. Dengan kapasitas fiskal negara yang hanya mampu menanggung 40 persen dari kebutuhan tersebut, keterlibatan sektor swasta melalui instrumen keuangan digital dinilai menjadi kunci vital untuk menutupi kesenjangan pembiayaan struktural yang ada.
Sari menilai bahwa perbankan konvensional memiliki keterbatasan struktural dalam membiayai proyek jangka panjang. Oleh karena itu, penggunaan teknologi disrupsi seperti kecerdasan buatan (AI), teknologi buku besar terdistribusi (DLT), dan tokenisasi aset dianggap mampu mengonversi tabungan domestik dan global menjadi investasi produktif yang lebih efisien.
Data menunjukkan antusiasme masyarakat Indonesia terhadap aset digital terus meningkat pesat. Hingga April 2026, jumlah investor aset kripto telah menembus angka 21,70 juta jiwa, didominasi oleh generasi milenial dan Gen Z. Fenomena ini mencerminkan besarnya potensi demokratisasi investasi, termasuk melalui skema tokenisasi aset dunia nyata (RWA) untuk pendanaan proyek strategis.
Meski menyimpan potensi besar, Sari menekankan perlunya kewaspadaan terhadap risiko keamanan siber, literasi keuangan yang rendah, hingga volatilitas aset yang dapat mengguncang stabilitas makroekonomi. Sebagai respon, UU Nomor 4 Tahun 2026 telah diterbitkan untuk memperkuat ekosistem melalui tiga pilar utama: legalitas ekosistem digital, perlindungan konsumen yang tegas, serta penyatuan pengawasan di bawah otoritas OJK.
Menutup pernyataannya, Sari menegaskan bahwa keberhasilan implementasi regulasi ini sangat bergantung pada harmonisasi kebijakan antara Bank Indonesia, OJK, dan instansi terkait. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang sehat, adaptif, dan mampu mendukung perwujudan visi Indonesia Emas 2045.