Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali diguncang oleh skandal korupsi yang menyeret pucuk pimpinan daerahnya. Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, kini harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diduga menerima suap berupa dua unit kendaraan mewah demi memuluskan jabatan birokrasi di lingkup pemerintahannya.

Kasus ini seolah mengulang sejarah kelam di pemerintahan daerah tersebut. Sebelumnya, Andi Putra, yang pernah menjabat sebagai Bupati Kuansing, juga ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 2021 karena kasus suap perizinan lahan kelapa sawit. Kala itu, Suhardiman Amby yang menjabat sebagai Wakil Bupati kemudian naik takhta menggantikan Andi Putra, namun kini ia justru terjerat kasus serupa.

Berdasarkan keterangan resmi KPK, Suhardiman diduga telah menerima gratifikasi sejak masih menjabat sebagai Plt Bupati pada 2021. Saat itu, ia disinyalir menerima satu unit mobil Pajero Sport senilai Rp700 juta dari Zulkarnain, yang saat itu berambisi menduduki posisi Kepala Dinas PUPR. Transaksi suap tersebut turut melibatkan pihak swasta bernama Ardiles, yang kemudian mendapatkan sejumlah proyek di Dinas PUPR sebagai imbal balik.

Pola serupa kembali berulang pada 2026. Dalam proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Suhardiman dikabarkan menetapkan syarat berupa pemberian mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar kepada calon yang ingin terpilih. Zulkarnain, yang kini menjabat sebagai Kadis PUPR, menyanggupi permintaan tersebut dan membelinya melalui skema kredit dengan menggunakan identitas pihak ketiga untuk menutupi profil keuangannya.

Kini, Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara Zulkarnain dan Ardiles ditetapkan sebagai pihak pemberi. Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis mengenai tindak pidana korupsi. Kasus ini menambah daftar panjang catatan hitam kepemimpinan di Kuansing yang mencederai kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah daerah.