Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi keliru yang beredar di masyarakat terkait isu pengenaan pajak pada aktivitas lari. Otoritas pajak menegaskan bahwa kegiatan olahraga tersebut sama sekali tidak dikenakan pajak oleh pemerintah.

Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejatinya hanya menyasar pada layanan digital berbayar, khususnya bagi pengguna yang berlangganan fitur premium pada aplikasi kebugaran Strava. DJP menjelaskan bahwa kebijakan ini muncul setelah Strava resmi ditunjuk sebagai salah satu pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di Indonesia.

Bagi pengguna yang memanfaatkan aplikasi Strava secara gratis, tidak ada PPN yang dibebankan. Pungutan pajak sebesar 12 persen dari harga jual hanya akan dikenakan saat pelanggan melakukan transaksi pembelian fitur premium atau layanan berlangganan lainnya di dalam platform tersebut.

Langkah penunjukan pelaku PMSE dilakukan DJP secara bertahap untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan domestik. Selain Strava, terdapat beberapa perusahaan digital luar negeri lainnya seperti Envato dan Kling AI yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. Kebijakan ini memastikan bahwa kontribusi pajak dari transaksi digital di Indonesia dapat masuk ke kas negara secara akuntabel.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 271 pelaku PMSE telah ditunjuk sebagai pemungut PPN, dengan 233 di antaranya telah aktif menyetorkan pajak. Sepanjang periode Januari hingga Mei 2026, realisasi penerimaan PPN dari sektor PMSE tercatat mencapai Rp4,88 triliun. Pemerintah mewajibkan penunjukan ini bagi perusahaan digital asing yang memiliki nilai transaksi di atas Rp600 juta per tahun atau memiliki jumlah trafik signifikan di Indonesia.