Publik dihebohkan dengan mencuatnya kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan seorang anggota kepolisian berpangkat Aiptu di wilayah hukum Polres Tegal Kota. Korban, seorang perempuan berinisial M (30), resmi melaporkan tindakan keji yang dialaminya ke Bareskrim Polri pada Kamis, 2 Juli 2026, dengan pendampingan hukum dari tim Hotman 911.

Dalam laporan tersebut, korban mengungkapkan penderitaan panjang selama 2,5 tahun akibat tindakan brutal yang dilakukan oleh suami sirinya. Bentuk kekerasan yang dilaporkan mencakup penganiayaan berulang, penyekapan, pemaksaan penggunaan narkotika, hingga penyiksaan fisik yang mengakibatkan luka bakar serius di hampir separuh tubuh korban.

Melalui unggahan di media sosial, pengacara kondang Hotman Paris menyoroti kondisi memprihatinkan korban yang menderita luka bakar hingga 47 persen. Insiden penyiraman cairan keras yang terjadi pada September 2025 itu meninggalkan dampak fisik yang sangat ekstrem, di mana hingga saat ini sebagian daging korban dilaporkan masih terkelupas hingga menampakkan tulang.

Korban diketahui sempat menjalani prosedur operasi pada Februari 2026 guna menutup area luka yang parah karena minimnya ketersediaan jaringan kulit. Kondisi traumatis ini diperparah dengan intimidasi berkelanjutan yang dilakukan pelaku selama bertahun-tahun, termasuk ancaman menggunakan senjata api, yang membuat korban takut untuk melapor kepada pihak berwenang lebih awal.

Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Bareskrim Polri untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Keterangan dari pihak korban menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan kejahatan sistemik yang dilakukan oleh oknum anggota tersebut terhadap perempuan berinisial M.