BPJS Kesehatan kembali melakukan pembaruan layanan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Melalui peluncuran Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 3.0, lembaga penyelenggara jaminan sosial ini memberikan fleksibilitas pembayaran yang lebih adaptif sesuai dengan kondisi finansial peserta.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, Kemas Rona Kurniawansyah, menjelaskan bahwa REHAB 3.0 merupakan evolusi dari skema sebelumnya. Kini, peserta diberikan keleluasaan untuk memilih pola cicilan, baik secara bulanan maupun harian. Nominal pembayaran untuk opsi cicilan harian bahkan dipatok mulai dari Rp10 ribu, sehingga peserta dapat menyesuaikan kemampuan ekonomi mereka secara lebih leluasa.

Salah satu keunggulan utama dari program ini adalah percepatan aktivasi status kepesertaan. Begitu seluruh kewajiban tunggakan dilunasi, status JKN peserta akan langsung aktif di hari yang sama. Hal ini memastikan masyarakat dapat segera mengakses fasilitas kesehatan tanpa perlu menunggu periode aktivasi yang panjang.

Program ini menyasar peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran antara empat hingga 24 bulan. Pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811 8165 165 atau melalui fitur dalam aplikasi Mobile JKN. Perlu dicatat, cicilan ini berlaku untuk total tunggakan seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga dengan masa pelunasan maksimal 12 bulan.

Meski memberikan kemudahan, BPJS Kesehatan menerapkan batasan tertentu selama masa cicilan berlangsung. Peserta yang terdaftar dalam program REHAB 3.0 tidak diperkenankan mengubah besaran cicilan, menambah anggota keluarga baru, maupun melakukan kenaikan kelas rawat inap hingga kewajiban pelunasan terpenuhi.

Kemas menegaskan pentingnya menjaga status kepesertaan tetap aktif sebelum risiko kesehatan muncul. Ia berharap inovasi ini menjadi solusi nyata bagi masyarakat agar tetap terlindungi oleh jaminan kesehatan yang berkelanjutan, sehingga akses layanan medis tidak terhambat saat kondisi darurat datang.