Menteri Kehutanan, Raja Juli, akhirnya buka suara terkait spekulasi yang mengaitkan dirinya dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Raja Juli menegaskan bahwa pertemuan yang berlangsung pada 2 Juni 2026 di kantornya merupakan audiensi formal yang dilakukan secara terbuka dan tercatat resmi dalam notulensi kementerian.

Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/7/2026), Raja Juli menceritakan kronologi saat Suhardiman Amby meninggalkan sebuah amplop tertutup setelah audiensi berakhir. Menyadari adanya titipan tersebut, ia mengaku segera memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu karena merasa tidak memiliki hak atas isinya. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk tanggung jawab moral terhadap upaya pencegahan gratifikasi.

Proses pengembalian amplop tersebut dilakukan pada 12 Juni 2026, atau sekitar 17 hari sebelum OTT KPK terjadi. Raja Juli bahkan melampirkan bukti berupa tanda terima resmi dan dokumentasi foto pengembalian yang difasilitasi oleh pihak kepolisian di Polres Kuantan Singingi. Ia menyebut inisiatif ini sebagai bukti komitmennya dalam mendukung integritas pemerintah.

Selain soal amplop, Raja Juli juga menepis dugaan keterlibatannya dalam pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut. Ia memastikan tidak ada satu pun Surat Keputusan (SK) terkait pelepasan kawasan hutan di Kuansing yang ia keluarkan selama menjabat. Menurutnya, seluruh prosedur otoritas lahan tetap terjaga sesuai aturan hukum yang berlaku.

Menutup pernyataannya, Raja Juli menyatakan dukungannya penuh terhadap langkah KPK dalam mengusut tuntas kasus yang menjerat Suhardiman Amby. Ia berkomitmen untuk tetap kooperatif jika pihak lembaga antirasuah memerlukan keterangan lebih lanjut guna memastikan transparansi dan kebenaran informasi di balik kasus tersebut.