Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan praktik korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Teranyar, penyidik mengungkap modus penyimpangan baru berupa pengaturan pengadaan wadah makanan atau food tray yang memicu kerugian hingga triliunan rupiah.

Dalam pengembangan penyidikan terbaru, Kejagung menetapkan seorang perwira tinggi Polri aktif, yakni Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), sebagai tersangka. Ia diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Sekretaris Deputi di BGN untuk mengarahkan pendirian perusahaan tertentu. Perusahaan tersebut kemudian diwajibkan menjadi pemasok ompreng bagi calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah dimarkup demi keuntungan pribadi.

Sebelumnya, kasus ini telah menjerat mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap terkait penunjukan mitra SPPG dan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memuluskan pengadaan barang yang tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan anggaran atau mark up yang masif pada berbagai pengadaan barang, di antaranya pembelian 21.801 unit motor listrik senilai Rp 1 triliun. Selain itu, ditemukan pula kejanggalan dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, serta ribuan televisi layar lebar yang diindikasikan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa negara.

Hingga saat ini, total tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal korupsi yang mencoreng program strategis nasional ini. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berkomitmen untuk terus mengusut aliran dana dan menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang pada program MBG periode 2025-2026 tersebut.