Kementerian Kesehatan RI secara resmi menyatakan duka cita mendalam atas wafatnya dr. Icha, seorang tenaga medis yang bertugas di Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, pada Jumat (26/6/2026). Peristiwa ini memicu perhatian serius pemerintah menyusul adanya laporan mengenai dugaan intimidasi yang dialami almarhumah sebelum meninggal dunia.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menegaskan bahwa pihaknya telah memulai langkah investigasi komprehensif. Proses ini dilakukan secara kolaboratif bersama instansi terkait guna mengungkap fakta di lapangan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Pihak kementerian menegaskan bahwa tindakan perundungan atau intimidasi terhadap tenaga kesehatan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.
"Setiap tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan penghormatan dalam menjalankan tugas kemanusiaan. Kami mengutuk segala bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merendahkan martabat profesi medis," ujar Aji dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/6/2026).
Guna menjamin keamanan tenaga medis ke depan, Kementerian Kesehatan kini berkoordinasi intensif dengan pemerintah daerah, organisasi profesi, serta aparat penegak hukum. Saat ini, Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan bersama Inspektorat Jenderal Kemenkes tengah mendalami kasus tersebut untuk memastikan adanya dukungan hukum dan psikososial bagi para tenaga kesehatan.
Pemerintah mengimbau masyarakat maupun pihak terkait untuk tetap tenang dan menghormati proses investigasi yang sedang berjalan. Masyarakat juga diminta untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi guna menjaga kondusivitas dan menghormati keluarga almarhumah.