Aksi protes masyarakat terkait rencana operasional tempat hiburan malam Helen's Night Mart di Kelurahan Sumurpanggang, Kota Tegal, kembali memanas. Ratusan warga yang terdiri dari tokoh masyarakat, ulama, hingga kelompok pemuda kembali menyambangi Kantor DPRD Kota Tegal pada Jumat (3/7/2026) untuk menyampaikan keberatan mereka secara langsung.
Massa menilai kehadiran tempat hiburan tersebut tidak selaras dengan kondisi lingkungan setempat, terutama karena lokasinya yang berdekatan dengan area pemukiman warga dan lembaga pendidikan keagamaan. Perwakilan warga, Taufik, menyoroti dalih Pemerintah Kota Tegal yang kerap melimpahkan tanggung jawab perizinan ke sistem Online Single Submission (OSS). Menurutnya, OSS hanyalah perangkat teknis yang tidak bisa dijadikan alasan untuk membenarkan pengabaian prosedur hukum lokal.
Warga menegaskan kesiapan mereka untuk menempuh jalur hukum, baik melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun gugatan perbuatan melawan hukum, jika pemerintah tetap membiarkan pelaku usaha beroperasi tanpa kelengkapan izin yang sah. Mereka juga mendesak Satpol PP untuk bertindak konsisten dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman, menjelaskan bahwa hasil penelusuran menunjukkan izin untuk aktivitas bar pada lokasi tersebut belum mendapat verifikasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Ia menekankan bahwa kewenangan perizinan terbagi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota, sehingga pelanggaran pada salah satu poin izin dapat menjadi dasar penghentian operasional.
Senada dengan itu, Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, menyatakan bahwa pihaknya mendukung investasi yang masuk ke daerah, namun seluruh pelaku usaha wajib tunduk pada regulasi yang berlaku. DPRD berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dan merekomendasikan penutupan paksa apabila pengelola tetap memaksakan pembukaan usaha sebelum seluruh persyaratan administratif terpenuhi.