Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), selaku kuasa hukum Andrie Yunus, secara tegas menyatakan bahwa klien mereka tidak akan memenuhi panggilan untuk memberikan kesaksian di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Langkah ini diambil sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap jalannya proses peradilan yang mengadili empat anggota BAIS TNI terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie.
Wakil Koordinator Kontras tersebut menegaskan bahwa keputusan untuk absen dalam persidangan bukanlah upaya melarikan diri dari tanggung jawab hukum. Sebaliknya, hal tersebut merupakan sikap politik yang diambil untuk memperjuangkan keadilan, baik bagi dirinya maupun bagi masyarakat luas yang pernah menjadi korban kekerasan oleh aparat militer.
Ketegangan meningkat setelah Ketua Majelis Hakim, Fredy Ferdian Isnartanto, memberikan pernyataan yang dianggap sebagai ancaman penjemputan paksa dan penggunaan Pasal 285 KUHP terkait pidana kesaksian. Pihak TAUD menilai penggunaan pasal tersebut tidak relevan karena dirancang untuk sistem peradilan sipil, bukan lingkup pengadilan militer.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyoroti kerancuan logika majelis hakim yang dinilai seolah menganggap Andrie Yunus sebagai anggota militer yang melakukan desersi. Karena Andrie adalah warga sipil, TAUD menegaskan bahwa upaya pemaksaan kehadiran melalui mekanisme militer merupakan tindakan yang keliru dan tidak berdasar pada aturan hukum yang tepat.